PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA DAN FASE
Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi : a. miskin; b. tidak mempunyai keluarga, wali/Pengampu atau tidak diketahui keluarganya; dan/atau c. memiliki faktor risiko akibat gangguan jiwa pada diri sendiri maupun orang lain.
