Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia dibidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa; b. mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; c. mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat; d. melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; e. melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar; dan f. melakukan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan Pemasungan.
