Pasal 2
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) ODGJ berhak: a. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa; c. mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya; d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya; e. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; f. mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi; g. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan h. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya. (2) Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
