Pasal 97
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SPPT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. (2) Penagihan ..........
(2) Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan. (3) Surat teguran atau surat peringatan atau bentuk lain yang dipersamakan, sekurang-kurangnya memuat : a. nama wajib pajak; b. besarnya utang pajak; c. perintah untuk membayar; d. jangka waktu pelunasan utang pajak. (4) Bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa : a. papan peringatan; b. stiker peringatan. (5) Dalam rangka pelaksanaan penagihan, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
