Pasal 96
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dalam hal : a. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b. SKPDKB, SKPDKBT,Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau c. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda (2) Jumlah tagihan dalam STPD berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
