Pasal 95
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dalam hal : a. Pajak Terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; b. Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau (2) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. (3) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sangksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
