PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 94
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Bupati.
