Pasal 98
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3), apabila : a. Wajib Pajak akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b. Wajib Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di INDONESIA; c. terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; e. terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat : a. nama Wajib Pajak; b. besarnya utang pajak; c. perintah untuk membayar; dan d. jangka waktu pelunasan pajak (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. (4) Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 .........
