Pasal 91
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Pembayaran Pajak Terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 25 (Dua Puluh Lima) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. (2) Pembayaran Pajak Terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf b, dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. (3) Pembayaran Pajak Reklame dilaksanakan 15 (lima Belas) hari kalender dari awal masa pajak reklame. (4) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (5) Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya. (6) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pada Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. (7) Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, maka dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
