PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 92
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf a membayar pajaknya dengan menggunakan SSPD. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf b membayar pajaknya dengan menggunakan SKPD. (3) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (5) membayar pajaknya dengan menggunakan SPPT. (4) Bupati dapat MENETAPKAN sarana pembayaran lain selain SSPD,SKPD dan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
