Pasal 90
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak/penetapan Bupati adalah : a. pajak Air Tanah; b. pajak Reklame; dan c. pajak Bumi dan Bangunan. (2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berdasarkan SPOPD dengan menggunakan SKPD. (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal wajib pajak yang berdasarkan ketetapan Bupati tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1). (4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan SPOPdengan menggunakan SPPT. (5) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan SKPD/SPPT dalam hal-hal sebagai berikut : a. SPOPD dan atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOPD dan atau SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (6) Pajak ditetapkan oleh Bupati dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (7) Dokumen ..............
(7) Dokumen SSPD dalam sistem elektronik dapat dipersamakan dengan dokumen lain yaitu nomor bayar/nomor objek pajak/SPPT-PBB; (8) Dokumen lain yang dipersamakan dalam ayat (7) antara lain : a. nomor bayar untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, b. nomor objek pajak/SPPT-PBB untuk Pajak Bumi dan Bangunan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (6) diatur dengan peraturan Bupati.
