PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 87
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak sepanjang instansi pemungut belum melakukan tindakan pemeriksaan. (2) Permohonan ..........
(2) Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dengan melampirkan perhitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar.
