Pasal 88
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan: a. SKPDKB dalam hal:
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
- Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; (3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. (4) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut; (5) Sanksi dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan; (6) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: a. tidak menyampaikan SPTPD; atau b. menyampaikan SPTPD yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan (7) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan …………
a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format SPTPD; b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan (8) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan (9) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a angka 1) (10) Atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud ayat (6) kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang tidak dikenakan sanksi administratif
