PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 86
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penyampaian SPTPD. (2) Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dengan melampirkan perhitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar.
