Pasal 85
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah : a. pajak Hotel; b. pajak Restoran; c. pajak Hiburan; d. pajak Penerangan Jalan; e. pajak ............
e. pajak Parkir; f. pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. pajak Sarang Burung Walet; dan h. bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Terhadap pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. (3) SPTPD wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta disampaikan ke instansi pemungut. (4) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhir masa pajak. (5) Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada 1(satu) hari kerja berikutnya. (6) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan data atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang yang ditetapkan oleh Bupati. (7) Kewajibanmelampirkan data atau dokumen dalam penyampaian SPTPD dapat ditiadakan dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan sudah menggunakan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara elektronik. (8) SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dilampiri data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Dalam hal SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem elektronik maka tidak diperlukan tanda tangan dan wajib pajak dianggap telah menyetujui apa yang telah dilaporkan. (10) Dokumen SSPD pada BPHTB berfungsi sebagai SPTPD; (11) Dokumen SSPD dalam sistem elektronik dapat dipersamakan dengan dokumen lain yaitu nomor bayar/nomor SSPD. (12) Dokumen lain yang dipersamakan dalam ayat (10) antara lain : a. nomor bayar untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang burung walet; b. nomor SSPD untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
