PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 69
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan Nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
