Pasal 70
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. (2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemindahan hak karena :
jual beli;
tukar menukar;
hibah;
hibah wasiat;
waris;
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan ..........
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
penunjukan pembeli dalam lelang;
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
penggabungan usaha;
peleburan usaha;
pemekaran usaha; dan 13) hadiah. b. pemberian hak baru karena :
kelanjutan pelepasan hak; dan 2) di luar pelepasan hak. (3) Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan. (4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan atas perlakukan timbal balik; b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
