PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 68
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Berdasarkan SPOP dan LSPOP, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SPPT. (2) Pemutakhiran data PBB P2 dan Validitas data, dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemutakhiran data PBB P2 diatur dengan Peraturan Bupati.
