PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 67
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP; (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak; (3) Penyampaian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sistem berbasis elektronik. (4) Tata cara menggunakan sistem berbasis elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
