PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 64
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) diatas Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (Nol Koma DuaPersen); (2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (Nol Koma Satu Persen).
