PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 65
BAB 2 — JENIS PAJAK
Besaran Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4). Paragraf 3 …………
