Pasal 63
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.; (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. (4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode : a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; b. nilai perolehan baru; atau c. nilai jual pengganti. (5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilakukan melalui penilaian. (6) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
