PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 48
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.