PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 47
BAB 2 — JENIS PAJAK
Besaran Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
