PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 49
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, rumah ibadah, badan sosial, pengairan pertanian, perikanan rakyat, Kantor Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
