PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 34
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. Bisnis dan perkantoran swasta sebesar 10 % (sepuluh persen); b. Rumah Tanggasebesar 3% (tiga persen). (2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen). (3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
