PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 33
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. (2) Nilai Jual ...........
(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah:
- jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan 2) jumlah pembelian tenaga listrik. b. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah. (3) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik. (4) Harga Satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.
