PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 35
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan melalui mekanisme anggaran yang berlaku.
