Pasal 125
BAB 11 — PAJAK YANG DIBAYAR ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah meliputi : a. Pajak air tanah; b. Pajak Penerangan Jalan; (2) Pajak ..........
(2) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang MENETAPKAN bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Bupati. (5) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai perolehan air. (6) Besarnya Nilai Perolehan Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. (7) Besaran Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara tarif Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
