PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 126
BAB 11 — PAJAK YANG DIBAYAR ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
Bentuk dan isi SPOPD, SPOP, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, SPPT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
