PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 124
BAB 10 — INSENTIF PEMUNGUTAN
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
