Pasal 123
BAB 9 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa, dimasukkan kedalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan. (2) Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagimana dimaksud ayat (1), adalah ; a. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Paksa. b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan petugas instansi pemungut yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi. c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya. d. Wajib pajak yang tidak ditemukan.
