Pasal 122
BAB 9 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Piutang pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan penghapusan. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila ; a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;atau b. ada pengakuan utan gPajak dari Wajib Pajak,baik langsung maupun tidak langsung. (3) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (4) Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b dapat diketahuidari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatanoleh Wajib Pajak. (5) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut. (6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut. (7) Penghapusan …………
(7) Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari pejabat yang ditunjuk. (8) Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sekurang-kurangnya memuat ; a. nama dan alamat Wajib Pajak b. jumlah piutang pajak c. tahun Pajak d. jenis Pajak (9) Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Bupati dapat MENETAPKAN penghapusan piutang pajak. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
