Pasal 121
BAB 8 — PEMBUKUAN, PEMERIKSAANDAN PENELITIAN
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk wajib melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak; (2) Penelitian yang dilakukan sekurang-kurangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. tarif dan NPOPTKP harus sesuai dengan yang ditetapkan; b. adanya kepastian bahwa Wajib Pajak telah membayar BPHTB dan telah disetor ke Kas Daerah; c. pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan data basis pajak; d. dalam peralihan hak atas tanah dan atau bangunan tidak terdapat tunggakan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
