Pasal 120
BAB 8 — PEMBUKUAN, PEMERIKSAANDAN PENELITIAN
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau; c. memberikan keterangan yang diperlukan; d. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. (3) Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak terutang, pajak terutang dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; (4) Pemeriksaan sederhana kantor dilakukan dengan membandingkan laporan Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki daerah sehingga nantinya dapat diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN. (5) Dalam …………
(5) Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan data basis pajak yang dimiliki daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana ke lapangan. (6) Petugas Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan Menteri keuangan setelah dapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
