Pasal 119
BAB 8 — PEMBUKUAN, PEMERIKSAANDAN PENELITIAN
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; (2) Pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; (3) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik wajib disimpan selama 5 (tahun) tahun di INDONESIA, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
