PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 114
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi- tingginya 50 % (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak. (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.
