PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 115
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Bupati karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada wajib pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas). (2) Pemberian ..........
(3) Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari pajak terutang. (3) Persyaratan serta tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
