PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 113
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Atas permohonan Wajib pajak Bupati dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak. (2) Permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat ; a. nama dan alamat Wajib Pajak. b. jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon. c. alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak.
