Pasal 105
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan , pejabat berwenang melaksanakan penjualannya secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. (2) Barang yang disita sebagimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara; a. Uang tunai disetor ke kas daerah atau bank atau tempat lain yang ditunjuk. b. Deposito berjangka, tabungan , saldo rekening koran , giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas daerahatau Bank atau tempat lain yang ditunjuk atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan. c. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan dibursa efek dijual dibursa efek atas permintaan Pejabat. d. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan dibursa efek segera dijual oleh Pejabat. e. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari wajib pajak kepada pejabat. f. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari wajib pajak kepada pejabat.
