PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 106
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. (2) Penjualan .............
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. (3) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. (4) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.
