PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 104
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila : a. Nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. b. Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
