Pasal 103
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak yang berada ditempat tinggal, tempat usaha,tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa. a. Barang ..........
a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai dan deposito berjangka , tabungan saldo rekening koran , giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain; b. Barang tidak bergerak termasuk tanah , bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu. (2) Penyitaan terhadap wajib pajak dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan , pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, pemilik modal baik ditempat kedudukan yang bersangkutan, ditempat tinggal mereka maupun ditempat lain. (3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh jurusita Pajak Daerah untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. (4) Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
