PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 102
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi wajib pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (2) Penyitaan dilaksanakan oleh jurusita Pajak Daerah dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk INDONESIA, dikenal oleh Jurusita Pajak Daerah dan dapat dipercaya. (3) Setiap pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak Daerah membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak Daerah, Wajib Pajak dan saksi-saksi.
