PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 101
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (2) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
