Pasal 100
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa, kepada Wajib Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara, yang sekurang-kurangnya memuat : a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa; b. nama Jurusita Pajak Daerah; c. nama yang menerima; d. tempat pemberitahuan Surat Paksa. (3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada : a. Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau ditempat lain yang memungkinkan; b. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja ditempat usaha Wajib Pajak apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. (4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada : a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain yang memungkinkan; b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yag bersangkutan, apabila Jurusita Pajak Daerah tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator. (6) Dalam ...........
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakkan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. (7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman Kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan Bupati. (9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. (10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakan kepada Pejabat yang meminta bantuan. (11) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak –pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak Daerah meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Wajib Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan. (12) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.
