PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 6
BAB 4 — PERIZINAN
Untuk dapat menyelenggarakan usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah. 5
