PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 5
BAB 3 — USAHA PARIWISATA
(1) Usaha Pariwisata meliputi : a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa, salon. (2) Ketentuan lebih lanjut usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
