PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 7
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Selain wajib mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan/perluasan/perpanjangan harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama badan atau usaha perseorangan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun bagi pemohon badan atau koperasi.
