PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 15
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
